"Menjadi
konsumen cerdas". Tentu saja hal ini sudah sering dijelaskan di berbagai media
masa seperti di TV, koran, majalah, blog, bahkan fanpage tertentu sudah banyak
mewartakan.
TAPI...
Kenapa
hal semacam ini justru lebih sering diabaikan? Apakah hal ini dianggap begitu
sepele hingga dinilai “tidak penting”? Anda, salah besar jika menganggapnya
demikian.
Menjadi
konsumen cerdas tentulah tidak ada ruginya, malahan kita cenderung diuntungkan.
(Jika Anda benar merasa dirugikan, coba Anda sebutkan saja apa kerugiannya
kemudian bandingkan dengan keuntungan yang mungkin Anda peroleh.) Selain itu,
konsumen selalu terikat suatu perjanjian jual-beli dengan pedagang. Ingat pesan
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan “Penjual dan pembeli. Dalam hal ini konsumen
mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.”
Secara
tekhnis…
Patut
diakui menjadi konsumen itu memang hal yang mudah, dan cenderung menyenangkan.
Lebih-lebih di era dimana setiap konsumen mendapat jaminan atas haknya. Namun,
sebagai konsumen yang baik tentu kita tidak boleh hanya memikirkan hak kita
saja, kewajiban juga harus dikerjakan. Anda tentu ingat dengan pelajaran SD
(PPKN yang saya kira telah berubah namanya menjadi PKn) yang menjelaskan
“Kewajiban wajib dilaksanakan sebelum meminta hak”.
Hmm…
sekarang izinkan saya bertanya satu hal. Patutkah kita sebagai warga Negara
(yang mengaku taat hukum) lebih menjalankan hak dibanding kewajiban kita? Saya
tidak akan menjawab “Ya” karena terus terang saya tidak berhak mengatakannya
karena mungkin saya termasuk pada golongan yang kurang mempedulikan kewajiban
sendiri. Jadi, tak perlu mengacungkan jari pada seseorang, tapi marilah kita
mengintrospeksi diri. Apakah kita sudah benar? Apakah kita berhak menjatuhi
kesalahan sedangkan diri sendiri belum tentu benar?
Terlepas
dari topik di atas, sejujurnya menjadi konsumen cerdas itu tidaklah sulit. Hal
ini bisa dengan mudah kita aplikasikan di kehidupan. Berikut uraian yang
mungkin bisa membantu Anda untuk menjadi konsumen yang cerdas.
- Teliti produk sebelum membeli
Tidak ada salahnya
meneliti sebelum membeli. Justru kita dapat memastikan apakah produk itu
benar-benar layak dibeli atau tidak
- Perhatikan label yang tertera
Sebuah label
biasanya memberi detail informasi tentang produk yang ingin dibeli. Bacalah
label tersebut dan pastikan tidak ada keganjilan dalam produk.
- Cek kartu manual garansi
Cek kartu garansi
baik-baik sebelum membeli produk tersebut. Pahami manual-manualnya, dan yang
terpenting perhatikan masa berlaku garansi. Di bagian ini konsumen sering
tertipu dengan mengira masa garansi masih berlaku.
- Perhatikan tanggal kadaluwarsa
Biasakan untuk
selalu melihat tanggal kadaluwarsa sebelum membeli, karena produk yang
berjangka lebih dari tanggal kadaluwarsa tentu saja tidak dapat dikonsumsi lagi
dan dapat meracuni kesehatan.
- Gunakan standard K3L
Bagi yang belum
mengetahui K3L itu apa, ini dia penjelasannya :
- Keselamatan = aman digunakan dan memiliki standard SNI.
- Kesehatan = tidak
mengandung racun atau berbahaya bagi kesehatan
- Keselamatan Lingkungan
= produk harus ramah lingkungan
SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
Beberapa aturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum bagi perlindungan konsumen dan mewajibkan ‘konsumen cerdas’ antara lain: Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat, Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa, dan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Baik, mungkin hanya itu yang bisa sampaikan kali ini. Sebagai sesame konsumen, hendaklah kita menjadi konsumen cerdas. Cerdas bagi diri sendiri, keluarga, dan tentu saja masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah sudah bersusah payah membuat berbagai kebijakan tentang perlindungan hak konsumen dan lainnya. Secara tekhnis, kita sebagai konsumen sudah mendapat hak kita. Namun, mari! Mari kita menjalankan kewajiban kita yakni menjadi konsumen yang cerdas. Lagipula, seperti yang kita tahu kebijakan takkan berarti apa-apa tanpa adanya kesanggupan dari dalam diri masyarakat untuk menjalankannya.
Beberapa aturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum bagi perlindungan konsumen dan mewajibkan ‘konsumen cerdas’ antara lain: Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat, Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa, dan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Baik, mungkin hanya itu yang bisa sampaikan kali ini. Sebagai sesame konsumen, hendaklah kita menjadi konsumen cerdas. Cerdas bagi diri sendiri, keluarga, dan tentu saja masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah sudah bersusah payah membuat berbagai kebijakan tentang perlindungan hak konsumen dan lainnya. Secara tekhnis, kita sebagai konsumen sudah mendapat hak kita. Namun, mari! Mari kita menjalankan kewajiban kita yakni menjadi konsumen yang cerdas. Lagipula, seperti yang kita tahu kebijakan takkan berarti apa-apa tanpa adanya kesanggupan dari dalam diri masyarakat untuk menjalankannya.
Don’t
just say it, but do it! :)
Sumber yang terkait :
http://ditjenspk.kemendag.go.id/
http://hkn2013.com/materi/materi-foto/
http://hkn2013.com/materi/materi-teks-1/
Comments (4)
SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
Beberapa aturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum bagi perlindungan konsumen dan mewajibkan ‘konsumen cerdas’ antara lain: Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat, Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa, dan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Terimakasih atas tambahannya, akan saya update. ^^
artikelnya bagus mba. semoga menang ya...
makasih udah share yah kak
pengganti potato starch